Ternyata Ini Peran Yaqut-Gus Alex dalam Penyelewengan Kuota Haji 2024!
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Kamis (8/1).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Yaqut berperan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Asep menegaskan, pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa kuota haji reguler harus mencapai sekitar 93 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya sekitar 7–8 persen dari total kuota nasional.
Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut. Perannya sebagai staf khusus, dinilai ikut terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” tegas Asep.
Selain dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana atau kickback dalam perkara tersebut. Temuan itu masih terus didalami oleh penyidik.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.
Meski demikian, keduanya hingga kini belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan atas kedua tersangka tersebut.
Adapun, KPK secara resmi mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (*)
Tag: #ternyata #peran #yaqut #alex #dalam #penyelewengan #kuota #haji #2024