KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Hiskia)
10:16
10 Januari 2026

KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?

Baca 10 detik
  • KPK mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi haji kepada eks Menteri Agama YCQ dan stafsus IAA pada Jumat sore.
  • Terdapat isu keraguan internal pimpinan KPK, meskipun Ketua KPK membantahnya dan Wakil Ketua mengakui adanya dinamika.
  • Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tidak sesuai UU No. 8 Tahun 2019.

Di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, muncul isu keragu-raguan di internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka.

Isu ini berembus kencang, menyebut adanya perbedaan pandangan di antara para komisioner KPK dalam menjerat nama-nama besar di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Menanggapi kabar tersebut, pimpinan lembaga antirasuah memberikan sinyal yang seolah berbeda.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dengan tegas membantah adanya perpecahan atau keraguan di antara para pimpinan. Ia mengklaim bahwa kelima pimpinan selalu satu suara dalam menangani skandal yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

"Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu lalu.

Setyo menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu kelengkapan kerja tim penyidik di lapangan.

"Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi," katanya.

Ia pun seolah memberi janji bahwa pengumuman penting akan segera disampaikan.

"Ada saatnya. Kira-kira jubir atau mungkin nanti deputi penyidikan akan menyampaikan hasilnya," tambah dia.

Namun, nada sedikit berbeda datang dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia tidak menampik adanya dinamika dan perbedaan pendapat di kalangan pimpinan. Menurutnya, hal tersebut adalah hal yang wajar terjadi dalam penanganan setiap kasus.

"Itu biasa, di setiap kasus pun, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kami tangani secara serius. Itu saja," ujar Fitroh.

Bagi Fitroh, isu keraguan internal menjadi tidak relevan karena yang terpenting adalah komitmen KPK untuk segera mengumumkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Ya, itu teknis sekali saya pikir. Hal yang penting, segera kami akan umumkan (tersangka)," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Penantian publik dan dinamika internal itu akhirnya terjawab. KPK secara resmi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.

Langkah ini merupakan puncak dari proses penyidikan yang telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Sejak awal, kasus ini telah menyita perhatian besar karena skala dugaan korupsinya. KPK bahkan mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penyelidikan KPK mengungkap dugaan keterlibatan jaringan yang masif, mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Angket Haji DPR RI yang juga menemukan sejumlah kejanggalan serius.

Poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai menabrak aturan, karena tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, dan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #sempat #terbelah #ragu #jadikan #yaqut #tersangka #korupsi #haji

KOMENTAR