Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024: Berikut Jadwal dan Ketentuan yang Berlaku untuk Calon Pendaftar
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
16:56
16 Februari 2024

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024: Berikut Jadwal dan Ketentuan yang Berlaku untuk Calon Pendaftar

- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 sudah dibuka. Tidak seperti 2023, pendapatan KIP Kuliah dilakukan bersamaan dengan jadwal pendaftaran di setiap seleksi.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara mandiri dan perguruan tinggi yang mendaftarkan mahasiswanya yang telah diterima untuk melakukan registrasi.

Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) bagi mahasiswa yang kurang mampu, untuk meningkatkan prestasi dan keberlangsungan studi.

Lalu, apa saja ketentuan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024? Bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah 2024? Berikut penjelasannya dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dapat dilakukan mulai tanggal 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Sedangkan seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dimulai pada tanggal 13 Februari 2024 hingga 27 Februari 2024.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah

Adapun syarat yang digunakan untuk pendaftaran KIP Kuliah 2024 yaitu, sebagai berikut.

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, ada beberapa ketentuan atau kriteria pendaftar yang harus dipenuhi, untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, sebagai berikut.

  • Lulus SMA atau sederajat pada tahun 2022 hingga 2024.
  • Diterima perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi minimal C atau baik.
  • Memiliki potensi akademik dan berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024

Pendaftaran secara mandiri dapat dilakukan melalui tautan https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/.

1. Klik tombol Login Siswa yang terdapat di pojok kanan atas pada website.

2. Kemudian dapat dilanjutkan dengan mengklik ‘Belum punya akun? Daftar Baru’.

3. Setelah itu, masukan dokumen-dokumen yang sudah menjadi ketentuan di persyaratan pendaftaran, seperti NIK, NISN, NPSN, dan alamat surel, untuk menerima nomor pendaftaran serta kode akses.

4. Lengkapi berkas pendaftaran KIPK, dilanjutkan dengan memilih jenis seleksi yang akan diikuti.

5. Tunggu data diverifikasi dan pengumuman penetapan penerima bantuan pada tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Editor: Hanny Suwin

Tag:  #cara #mendaftar #kuliah #2024 #berikut #jadwal #ketentuan #yang #berlaku #untuk #calon #pendaftar

KOMENTAR