Ketua MK Minta Pemohon Gugatan KUHP dan KUHAP Baru Cermati Subtansi: Ini Prematur Tidak?
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menasihati agar pemohon untuk gugatan pasal penyelidikan hingga gelar perkara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mencermati isi permohonan mereka.
Suhartoyo meminta pemohon untuk memastikan gugatan nomor 267/PUU-XXIII/2025 ini tidak bersifat prematur.
"Hati-hati ini, ini prematur tidak?" tanya Suhartoyo, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ketika mengajukan permohonan uji materiil ini, Lina dan Sandra tengah menghadapi sebuah persoalan hukum.
Keduanya dilaporkan oleh mantan atasan mereka ke polisi karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku kuasa hukum Lina untuk permohonan di MK ini mengatakan, kliennya sama sekali belum dipanggil polisi untuk memberikan keterangan.
Sementara, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Suhartoyo menyebutkan lampiran salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kejaksaan.
Kuasa hukum Lina sebelumnya menjelaskan, baik Lina maupun Sandra belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh polisi hingga laporan itu naik ke penyidikan.
Suhartoyo menduga, bisa jadi, Lina dan Sandra selaku terlapor memang belum dijadwalkan untuk diperiksa.
"Bisa jadi juga belum dipanggil karena ini (SPDP) kan baru 15 Desember (2025). Kan teknis pemeriksaan saksi dulu yang didengar, bukan terlapor dulu. Terlapor tuh terakhir," kata Suhartoyo.
Tapi, kata Suhartoyo, jika Lina tidak diberitahu soal laporan terhadapnya sudah naik ke penyidikan, itu adalah persoalan lain.
Kuasa pemohon, Leon Maulana, sempat mengatakan kalau SPDP itu tidak ditujukan pada terlapor.
Tapi, kliennya menerima surat pemberitahuan.
"Ketika tahap ini naik ke tahap penyidikan, para pemohon selaku terlapor diberikan surat pemberitahuan namun tidak ditujukan kepada dirinya, melainkan mereka diberikan dengan kepada yang terhormat adalah kejaksaan. Tapi dikirimkan pada mereka sebagai bentuk suatu pemberitahuan," kata Leon, dalam sidang.
Pasal yang digugat
Berkaca pada kasus yang mereka hadapi, Lina dan Sandra mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru ke MK, antara lain:
Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi: 'Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.'
Kemudian, Pasal 16 ayat (1) KUHAP, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dimohon untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi: 'Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.'
Lalu, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dimohon untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak mengatur kewajiban pemberitahuan dan pelibatan pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pelapor dan terlapor dalam pelaksanaan gelar perkara.
Pasal 22 ayat (1) KUHAP dimohon untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak berbunyi: 'Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan sebagai calon tersangka atau saksi.'
Dan, Pasal 23 ayat (5) KUHAP dimohon untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa "surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana".
Tag: #ketua #minta #pemohon #gugatan #kuhp #kuhap #baru #cermati #subtansi #prematur #tidak