Eks Dirut PT Timah Akui Pembentukan Perusahaan Boneka Penyuplai Bijih Timah Usulan 5 Smelter Swasta
Dua mantan petinggi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Tamron alias Aon Dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/10/2024) 
15:52
18 Oktober 2024

Eks Dirut PT Timah Akui Pembentukan Perusahaan Boneka Penyuplai Bijih Timah Usulan 5 Smelter Swasta

- Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengakui pembentukan perusahaan-perusahaan boneka penyuplai bijih timah merupakan usulan dari 5 smelter swasta.

Informasi itu diungkapkan Riza saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Duduk sebagai terdakwa pada sidang ini yaitu Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hassan Tjie, dan eks Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung.

Pernyataan Riza bermula ketika Jaksa Penuntut Umum mengorek informasi perihal cara PT Timah mendapatkan bijih timah dari wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan pelat merah tersebut.

"Untuk mendapatkannya apakah diperlukan dibentuknya, tadi kan PT Timah tidak boleh membeli bijih timah dari IUP PT Timah, jadi untuk mendapatkan bijih timah itu apakah dibentuk suatu CV-CV yang diajukan smelter?" tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan ini awalnya Riza mengatakan untuk memperoleh bijih-bijih timah dari IUP perusahaannya mesti dilakukan perusahaan yang miliki badan hukum.

Dirinya mulanya tak membeberkan terkait asal muasal pembentukan perusahaan boneka yang menyuplai bijih timah tersebut.


"Suplai bijih timah pasti dilakukan badan usaha pak bentuknya sih bisa CV kalau program kemitraan," kata Riza.

Pun ketika ditanya Jaksa soal siapa pihak yang mengusulkan pembentukan CV-CV tersebut, Riza awalnya mengklaim tidak tahu.

"CV itu diusulkan oleh siapa?" tanya Jaksa.

"Secara detail saya enggak tahu," kata Riza.

"Diusulkan maksudnya, saksi tidak tahu ya sumber energi perkasa, tidak tahu ya? CV-CV untuk mengambil barang atau timah apakah diusulkan dari masing-masing smelter, Venus mengusulkan smelternya, RBT mengusulkan, terus SBS mengusulkan?" cecar Jaksa.

"Pada saat itu saya tidak tahu Pak," ucap Riza Pahlevi.

Akan tetapi pada akhirnya ketika kembali dicecar Jaksa mengenai pertanyaan yang sama, barulah kemudian Riza menjelaskan asal usul pembentukan perusahaan boneka tersebut.

Dijelaskan Riza, perusahaan-perusahaan boneka tersebut dibentuk atas dasar usulan 5 smelter swasta yang menjalin kerja sama dengan pihak PT Timah.

Namun, dirinya mengklaim informasi itu baru ia ketahui pada saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Saat itu saksi tidak tahu, pada saat sekarang?" tanya Jaksa lagi.

"Saya baru ta'hu bahwa CV itu dibentuk ada usulan dari mitra smelter kemudian CV itu diberikan SPK gitu pak," pungkas Riza.

Sebagai informasi dalam dakwaan penuntut umum, pembentukan perusahaan boneka merupakan siasat atau modus perusahaan smelter untuk mengumpulkan bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Perusahaan itu diketahui mengumpulkan bijih timah bermodalkan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan atau sebagai transporter.

Bijih timah yang dikumpulkan perusahaan cangkang kemudian dibeli PT Timah.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #dirut #timah #akui #pembentukan #perusahaan #boneka #penyuplai #bijih #timah #usulan #smelter #swasta

KOMENTAR