Eks Pimpinan KPK Sebut Sudah Ada Cukup Bukti di Kasus Izin Tambang Konawe Utara
- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pada era kepemimpinannya KPK sudah memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Diketahui, kasus tersebut telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Perbuatannya diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Laode menyampaikan hal tersebut ketika menanggapi soal keputusan KPK yang menghentikan kasus izin tambang di Konawe Utara tersebut.
"Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya," ujar Laode, Minggu (28/12/2025), dilansir dari ANTARA.
Saat itu, KPK tinggal menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan Aswad Sulaiman.
"Penyidik bilang lagi dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Laode.
KPK SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Sebagai informasi, KPK menghentikan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Budi mengatakan, tempus atau waktu terjadinya tindak pidana kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada 2009.
Dia mengatakan, setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucap Budi.
Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Tag: #pimpinan #sebut #sudah #cukup #bukti #kasus #izin #tambang #konawe #utara