Kasus Bupati Bekasi, KPK Amankan 5 Ponsel Kadis yang Memuat Chat Terhapus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/11/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
22:30
23 Desember 2025

Kasus Bupati Bekasi, KPK Amankan 5 Ponsel Kadis yang Memuat Chat Terhapus

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ponsel yang berisi percakapan yang sudah dihapus adalah milik sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas kepala dinas tersebut.

“Penyidik mengamankan sejumlah lima buah barang bukti elektronik (BBE), di antaranya adalah dalam bentuk ponsel yang diduga milik pihak-pihak di dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Budi mengatakan, ponsel tersebut akan diekstraksi untuk menelusuri sosok pemberi perintah menghapus jejak percakapan tersebut.

“Nanti kita akan lihat apakah memang ada pihak-pihak yang meminta untuk menghapus dari chat-chat yang ada di ponsel tersebut atau tidak,” ujarnya.

KPK temukan chat terhapus

KPK menemukan percakapan yang dihapus dalam telepon genggam yang diamankan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara.

“Dalam barang bukti elektronik (BBE) yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Budi mengatakan, penyidik akan menelusuri pihak yang memberikan perintah untuk menghapus riwayat percakapan tersebut.

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 49 dokumen terkait dengan perkara.

“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” tuturnya.

Kasus suap ijon proyek

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (21/12/2025).

Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), HM Kunang (tiga dari kiri) selaku ayah Bupati, dan Sarjan (kiri) selaku pihak swasta, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), HM Kunang (tiga dari kiri) selaku ayah Bupati, dan Sarjan (kiri) selaku pihak swasta, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #kasus #bupati #bekasi #amankan #ponsel #kadis #yang #memuat #chat #terhapus

KOMENTAR