MKMK Bakal Panggil Pelapor Etik Setelah Hari Pemungutan Suara
Kedua laporan tersebut, satu diajukan terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman dan lainnya untuk Saldi Isra.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan para pelapor setelah hari pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024 mendatang.
"Segera, mungkin dalam pekan setelah pemungutan suara," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (11/2/2024).
Namun demikian, Fajar belum menyampaikan lebih lanjut tanggal pastinya pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Adapun ia menjelaskan, pihaknya baru akan menyiapkan pemanggilan para pelapor, pada Senin (12/2/2024).
Dua laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:
1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.
Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.
2. Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi
Kuasa hukum dari Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Perwakilan Sahabat Konstitusi, Harjowinoto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan panggilan dari MKMK terkait agenda pemeriksaan atau sidang laporan etik yang mereka ajukan.
Tag: #mkmk #bakal #panggil #pelapor #etik #setelah #hari #pemungutan #suara