Pengacara: Investasi Rp 809 M dari Google Masuk Sebelum Nadiem Jadi Menteri
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
18:38
23 Desember 2025

Pengacara: Investasi Rp 809 M dari Google Masuk Sebelum Nadiem Jadi Menteri

- Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa investasi Google untuk Gojek sudah terjadi jauh sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek.

Ari menyebutkan, investasi Google ke Gojek merupakan skema bisnis biasa.

“Sebetulnya, investasi Google ini sudah berlangsung jauh sebelum Nadiem jadi menteri dan ini merupakan skema bisnis yang biasa,” ujar Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Ari mengatakan, investasi Google ke Gojek ini sama seperti investasi bisnis Google ke perusahaan-perusahaan lain.

Kubu Nadiem mengeklaim, investasi ini tidak ada kaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilaksanakan di era Nadiem menjabat.

“Kepentingan Google melakukan investasi bisnis kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia itu mekanisme yang biasa. Dan, sebetulnya kaitan dengan proyek ini sama sekali tidak ada hubungannya,” imbuh Ari.

Ari menyinggung soal status Google sebagai perusahaan multinasional.

Ia menilai, perusahaan dengan skala sebesar Google akan sangat menjaga kredibilitas mereka.

“Kita sama-sama ketahui Google ini perusahaan multinasional. Tentunya, mereka sangat menjaga kredibilitas mereka dan mereka tidak mungkin akan melakukan kongkalikong dalam persoalan-persoalan seperti ini,” kata pengacara.

Lebih lanjut, menurut Ari, investasi Google ke Gojek tidak sebesar investasi ke negara lain.

“Dan, investasinya juga tidak, bukan merupakan investasi yang besar dibandingkan dengan investasi-investasi Google di negara-negara lain,” kata Ari lagi.

Dakwaan Perkaya Diri Sendiri

Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.

Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,.” kata jaksa saat membacakan dakwaan untuk Ibrahim Arief dkk.

Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.

Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.

Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.

“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.

Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.

Tag:  #pengacara #investasi #dari #google #masuk #sebelum #nadiem #jadi #menteri

KOMENTAR