Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa
Ibu dari Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Atika Algadrie memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). (Shela Octavia)
12:26
23 Desember 2025

Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa

Ibu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Atika Algadrie, mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang memutuskan sidang dakwaan Nadiem pada Selasas (23/12/2025).

Sidang dakwaan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ditunda karena Nadiem sedang dalam masa pemulihan usai dioperasi.

"Kami berterima kasih sekali kepada majelis hakim dan kejaksaan yang sangat toleran dan sangat kooperatif dan menerima keadaan ini. Terima kasih untuk mereka semua,” ujar Atika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Atika mengatakan, pihak keluarga sebenarnya ingin perkara ini cepat selesai, tetapi kondisi kesehatan Nadiem tidak memungkinkan.

“Kita sendiri ingin semuanya selesai dalam waktu cepat, ya, tetapi keadaan kesehatan benar-benar harus diperhatikan juga,” lanjut Atika.

Pihak keluarga sempat mengunjungi Nadiem beberapa waktu yang lalu.

Nadiem memberikan sebuah surat untuk Atika dalam rangka memperingati Hari Ibu.

Atika mengaku merasa sedih melihat keadaan Nadiem saat ini setelah membaca surat tersebut.

“Ada pesan di itu (dimuat di Instagram Nadiem), mengenai perasaan Nadiem untuk ibunya, sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang untuk kebenaran ini,” lanjut Atika.

Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, hadir di ruang sidang sambil memegang tongkat.

Ia juga menemani istrinya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sidang Nadiem ditunda

Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim kembali ditunda karena Nadiem masih dalam proses pemulihan pascaoperasi.

Tim dokter yang merawatnya mengatakan Nadiem butuh waktu kurang lebih 21 hari agar bisa fit lagi.

Berdasarkan perkiraan hakim, Nadiem bisa hadir dalam sidang pada Jumat, 2 Januari 2026.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai dan ingin cepat hadir di sini, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu,” kata Ari.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang dakwaan Nadiem pada Senin, 5 Januari 2026.

“Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin, 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Ini kali kedua sidang dakwaan Nadiem ditunda karena alasan yang sama setelah Selasa (16/12/2025) pekan lalu.

Meski sidang dakwaan terhadap Nadiem belum digelar, jaksa telah membaca dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa itu adalah eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Berdasarkan surat dakwaan, Nadiem dan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #nadiem #makarim #ditunda #ibunda #terima #kasih #hakim #jaksa

KOMENTAR