KPK Amankan Uang Rp 400 Juta dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengamankan uang senilai Rp 400 juta, dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto. Uang itu diamankan, lantaran diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12).
Menurutnya, uang ratusan juta yang diamankan terdiri dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura. Selain uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting dalam giat upaya paksa penggeledehan tersebut.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura," ucapnya.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Rangkaian ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #amankan #uang #juta #dari #rumah #dinas #bupati #indragiri #hulu #riau