Wanti-wanti KPK untuk Jaksa Taruna, Jaksa yang Tabrak Personel KPK Saat OTT
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
08:50
22 Desember 2025

Wanti-wanti KPK untuk Jaksa Taruna, Jaksa yang Tabrak Personel KPK Saat OTT

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kammis (19/12/2025) menyisakan sebuah cerita.

KPK mengungkapkan, dalam operasi tersebut, seorang jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) Taruna Fariadi berusaha melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap.

“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Asep mengatakan, saat ini KPK masih memburu Taruna Fariadi.

Apabila pencarian belum membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taruna.

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Asep.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.

“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).

Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.

“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujar dia.

Kasus jaksa HSU

KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Asep.

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2025.

Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

"Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ujar dia.

Asep mengatakan, permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.

Tag:  #wanti #wanti #untuk #jaksa #taruna #jaksa #yang #tabrak #personel #saat

KOMENTAR