Revisi UU Politik, Bom Waktu Kegagalan Demokrasi
Ilustrasi Pilkada(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
06:05
8 Juni 2026

Revisi UU Politik, Bom Waktu Kegagalan Demokrasi

SUDAH Juni 2026. Pukul mundur kurang tiga tahun dari pemilihan umum tahun 2029. Mulai 2029 nanti, Pemilu tidak lagi digelar secara serentak seperti tahun 2019 dan 2024.

Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Pemilu harus digelar terpisah mulai 2029- Pemilu nasional dan lokal.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR serta anggota DPD.

Sedangkan Pemilu lokal terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Jika pada 2024, dua pemilu digelar serentak dalam satu tahun kalender (Februari dan November), maka mulai tahun 2029 nanti, jarak antara dua Pemilu (nasional dan lokal) itu paling cepat dua tahunan. Jadi, Pemilu lokal pa?ing cepat berlangsung bulan Februari 2031 mendatang.

Untuk urusan ini, DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Alih-alih cepat, DPR terkesan lelet.

Sudah bulan Juni, tapi publik baru disuguhkan berita bahwa DPR tetap bakal menyusun draf revisi UU Pemilu dan naskah akademiknya. Pendek kata, tidak dialih menjadi usul inisiatif pemerintah.

Sebagian di antara kita bertanya: Seserius apa DPR menyiapkan paket Undang-Undang politik guna memastikan gelaran Pemilu 2029 lebih demokratis?

Baca juga: Penyederhanaan Partai, Untuk Siapa?

Ingat, yang harus diatur dan diharmonisasi bukan sekadar pemisahan pemilu. Ada segepok isu atau substansi superpenting lainnya yang membutuhkan diskusi serta partisipasi publik secara luas dan bermakna.

Pertama, memastikan aturan nol persen presidential threshold tertera di UU Pemilu hasil revisi tanpa mendistorsi keputusan MK.

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden telah dihapus. Berarti setiap partai politik peserta Pemilu 2029 atau gabungan parpol berhak mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon.

Prinsip ini jangan sampai diterabas atau "diakal-akali" dengan membuat aturan baru atau aturan turunan yang mengurangi spirit yang diletakkan benteng konstitusi.

Kedua, menyangkut ambang batas partai politik masuk DPR (parliamentary threshold). MK memutuskan ambang batas masuk DPR tidak lagi sebesar empat persen.

DPR dan pemerintah diminta membicarakan dan memutuskan besarannya serasional mungkin agar menjadi norma baru di Pemilu 2029.

Cetak tebal di sini. MK memutuskan soal ini pada 29 Februari 2024 atau dua pekan selepas Pemilu 2024, tapi tak berlaku surut, melainkan lima tahun setelah putusan itu terbit.

Memutuskan besaran yang rasional berarti menurunkan ambang batas secara signifikan, bukan malah menaikkan secara drastis seperti usulan Partai Nasional Demokrat.

Penyederhanaan partai politik di negeri majemuk seperti Indonesia lebih elok dilakukan secara natural, bukan dengan threshold. Kalau perlu adaptasi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah dihapus atau nol persen.

Istilah parliamentary juga mesti diganti. Sistem demokrasi kita itu presidensial, bukan parlemen. DPR itu ya DPR, bukan parlemen. Kesalahan paradigmatik sudah waktunya dicopot dan dibuang.

Dan ketiga, menyangkut keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD. Dalam putusan teranyar, 25 Mei 2026, MK memutuskan KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik dalam Pemilu di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Daerah pemilihan ini berkaitan dengan jumlah kabupaten dan kecamatan yang menggambarkan kepadatan penduduk--berlaku di pemilu nasional dan lokal.

Beda dengan Pilpres dan pemilihan kepala daerah di mana daerah pemilihan itu menunjuk pada seluruh provinsi (Pilpres), satu provinsi (Pilgub), dan satu kabupaten/kota (Pilbup/Pilwalkot).

Putusan MK ini memberi tafsir final atas norma pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Kegiatan mengubah aturan--revisi, amendemen atau reformasi--sesungguhnya melawan status quo. Blok politik yang berkuasa, terutama yang diuntungkan oleh aturan Undang-Undang yang lama, paling resisten terhadap perubahan. Ini hukum besi sejarah.

Karena itu, sangat lumrah dan wajar jika DPR periode ini--notabene hampir seluruhnya mendukung pemerintah--agak berat pinggul untuk mengubah UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Parpol.

Baca juga: Kondisi Ekonomi Kita

Bahkan ketika MK menerbitkan aturan-aturan progresif (setidaknya empat isu atau substansi di atas), DPR tidak buru-buru. Ada kesan 'mager' alias malas bergerak. Saat ini tak terlihat parpol yang cekatan, sigap dan pasang badan mengawal putusan-putusan MK.

Sedikit saja sebagai ilustrasi. Dulu, ketika desakan agar negeri kita mengadopsi dan mengadaptasi demokrasi langsung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, PDI Perjuangan termasuk barisan yang resisten.

Megawati Soekarnoputri, yang menggantikan Abdurrahman Wahid sebagai presiden, tidak terlalu menerima pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Namun, angin politik juga yang membuat amendemen UUD 1945. Berkat reformasi, demokrasi langsung makin menopang demokrasi Indonesia. Bahkan gubernur/wagub, bupati/wabup dan wali kota/wakil walkot juga dipilih secara langsung oleh rakyat.

Saat ini, negeri kita menghadapi DPR serta parpol pemilik kursi di DPR yang tidak seperti episode awal reformasi (1998-2004).

Indonesia berada di titik di mana pemilihan umum dilaksanakan secara kontinyu setiap lima tahun, tapi ada gejala 'keletihan' dalam menerapkan demokrasi.

Otonomi daerah dan desentralisasi makin memudar. Resentralisasi menyelinap. Selama era reformasi, baru di masa Presiden Prabowo Subianto, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota seluruh Indonesia masa jabatan tahun 2025-2030 dilantik secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, 20 Februari 2025.

Mungkin itu momen bersejarah, tapi juga peristiwa tidak biasa dalam upaya panjang negeri kita menyelenggarakan desentralisasi dan otonomi daerah yang substansial.

Para bupati dan wali kota yang terpilih itu tak hanya berasal dari koalisi merah putih plus. Mereka mewakili arus pelangi politik Indonesia, punya misi politik berbeda dan khas yang tidak sama dengan misi presiden terpilih.

Semestinya bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakilnya cukup dilantik oleh menteri dalam negeri atau gubernur.

Entahlah jika pelantikan serentak itu diniatkan untuk mengabarkan resentralisasi simbolik. Yang pasti daerah telah merasakan bagaimana pemerintah pusat menjadi "tukang pangkas" transfer ke daerah (TKD) yang membuat pemerintah kabupaten/kota kelimpungan.

Pada 2026, TKD dipotong menjadi Rp 650 triliun. Setelah menawar pun, pemerintah dan DPR cuma menambah Rp 43 triliun sehingga total TKD 2026 menjadi Rp 693 triliun.

Bandingkan dengan realisasi transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 yang mencapai Rp 849 triliun atau 92,3 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 919,9 triliun (Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan).

Selisih sebesar Rp 226,9 triliun tadi menjelaskan efisiensi di satu sisi, tapi sulit dielakkan untuk tidak menyebut bahwa pusat sedang menarik bandul menuju sentralisasi.

Pemerintah daerah memang harus kreatif dalam menghimpun sumber-sumber pembiayaan lokal. Namun, pusat tidak harus menggunting dana TKD secara ugal-ugalan begitu. Ini bisa menjadi benih-benih disharmoni antara Jakarta dan daerah.

Demokrasi terpimpin yang digelorakan Sukarno selepas Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah pelajaran berharga buat bangsa kita. Permesta dan PRRI (1957-1961) adalah cermin gelap dalam hubungan pusat dan daerah.

Baca juga: Yang Perlu Diwaspadai dari RUU Polri

Saat ini Partai Gerindra adalah the rulling party. Partai ini bersama para kongsinya dapat memilih jalan: Memilih status quo atau menjalankan secara konsisten keputusan MK.

Jawaban atas hal ini tak bisa diserahkan kepada Gerindra dan elite partai-partai dalam koalisi merah putih. Jawabannya harus didesakkan oleh civil society, intelektual, akademisi, media massa hingga mahasiswa.

Partai politik, politikus hingga pejabat di pemerintahan (eksekutif) bisa lupa, teledor atau kehabisan waktu.

Komponen bangsa di luar masyarakat politik itu seyogianya meniupkan peluit terus menerus agar paket UU Politik segera diperbincangkan, dibahas dan lalu diputuskan pada tahun ini.

Komisi Pemilihan Umum, misalnya, harus mulai menyiapkan Pemilu 2029 mulai tahun depan. Artinya sudah kurang enam bulan dari sekarang. Nah, kok draf revisi UU Pemilu rancangan DPR belum ada?

Belum lagi pembahasan draf revisi UU harus memenuhi partisipasi publik secara bermakna. Artinya, DPR perlu mengajak wakil-wakil publik secara luas untuk ikut berbicara, memberi saran, pendapat dan usulan menyangkut poin-poin penting dan krusial.

Semua itu butuh waktu. Demokrasi deliberatif butuh waktu dan makan waktu karena menyelami percakapan publik.

Dalam tempo enam bulanan menuju 2027, apa saja target DPR? Bisakah tiga revisi UU tadi dikebut dalam enam bulan?

Atau sebaliknya--seperti dikhawatirkan sebagian pihak--DPR menunggu pemerintah untuk mengambil alih?

Syukur-syukur waktunya masih cukup. Kalau tidak, mekanisme "pemadam kebakaran" lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang terjadi karena tak ada waktu lagi untuk membicarakan revisi UU yang superpenting itu.

Jika DPR masih seperti saat ini, kurang cepat dan kurang sigap, mereka sesungguhnya mengundang mekanisme Perppu oleh Presiden Prabowo terbit.

Itu sama saja dengan fait accompli terhadap presiden. Dampaknya kelewat besar terhadap rakyat dan bangsa ini: Menyeret demokrasi ke jurang.

Perppu tidak memberi ruang diskusi luas atas materi dan substansi yang tertera di sana. DPR cuma dua pilihan atas terbitnya Perppu: Menerima atau menolaknya.

Saya teringat "Waiting for Godot", naskah drama Samuel Beckett tahun 1952 silam. Tak jelas Godot di situ adalah perubahan atau harapan. Beckett menyerahkan kepada penonton untuk menafsirkan.

Buat saya menunggu hasil revisi UU Politik adalah menanti kepastian. Lewat perubahan progresif yang diputuskan MK, negeri kita dapat melayari demokrasi yang lebih substantif mulai Pemilu 2029 mendatang. Persoalannya DPR dan pemerintah akan memvalidasi putusan itu atau tidak.

Please, jangan menunda-menunda lagi. Tak perlu juga mengulur waktu. Ayo, segera cicil pekerjaan besar menyiapkan pemilu nasional 2029, pemilu lokal 2031 serta menenun demokrasi Indonesia yang lebih baik ini dengan "semangat 45".

Tag:  #revisi #politik #waktu #kegagalan #demokrasi

KOMENTAR