Natalius Pigai Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Apa Respons DPR, Istana, dan Kapolri?
Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri, memantik beragam respons dari DPR, pemerintah, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gagasan itu disampaikan Pigai di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut dia, perubahan aturan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian yang demokratis.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ujar Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Pigai Usul Sipil Bisa Masuk Polri, Kapolri: Kita Beri Ruang untuk ASN
Namun, Pigai menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian.
Dia menyebutkan, jabatan yang dapat diisi unsur sipil meliputi bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai.
Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut telah menjadi praktik di various negara demokrasi modern dan sejalan dengan semangat reformasi Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Dia juga menilai, kebijakan itu dapat menciptakan keseimbangan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara.
Baca juga: Pigai Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Istana Sebut Semua Boleh Usul
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.
DPR kritik usulan Pigai
Usulan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dia meminta Pigai lebih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri HAM ketimbang mengusulkan pengaturan jabatan di tubuh Polri.
Menurut Sahroni, masih banyak persoalan pelanggaran HAM yang membutuhkan perhatian kementerian di bawah kepemimpinan Pigai.
"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela," ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Belum Reda Polemik Jabatan Polisi, Pigai Cetuskan Ide Sipil Menjabat di Polri
Istana: Semua usulan sah-sah saja
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai usulan Pigai merupakan hal yang wajar disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Polri.
Menurut Prasetyo, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan terkait perubahan regulasi tersebut.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," kata Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dia mengatakan, setiap usulan nantinya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku dan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan institusi kepolisian.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," tutur Prasetyo.
Baca juga: Belum Reda Polemik Jabatan Polisi, Pigai Cetuskan Ide Sipil Menjabat di Polri
Kapolri sambut positif
Berbeda dengan kritik dari DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif gagasan Pigai.
Menurut Sigit, Polri memang telah memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di institusinya.
"Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!" kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Sigit menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada asas resiprokal atau hubungan timbal balik.
Menurut dia, jika anggota Polri diberi kesempatan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga dapat diberikan ruang untuk berkontribusi di lingkungan Korps Bhayangkara.
Baca juga: Ini Daftar Jabatan Utama Polri yang Diusulkan Pigai Dapat Diisi Sipil
"Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.
Asas resiprokal adalah prinsip hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, di mana suatu perlakuan atau kebijakan dibalas dengan perlakuan yang setara.
Tag: #natalius #pigai #usul #sipil #bisa #menjabat #polri #respons #istana #kapolri