Pasca Putusan MK, Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polri
- Sebagai langkah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga digelar pada Sabtu (20/12).
Rapat ini, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dilaksanakan untuk membahas langkah lanjutan pemerintah guna menyikapi perbedaan tafsir yang berkembang di ruang publik dan antar instansi.
Yusril menyampaikan, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, regulasi di tingkat PP diperlukan agar terdapat kepastian hukum yang seragam. Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan hasil diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden.
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian dan tidak menyentuh ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.
"Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian," ujar Yusril.
Dia menambahkan, penyusunan PP akan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai arahan Presiden. Menurut dia, adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian.
"Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan," kata dia.
Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan komisinya telah menyerap aspirasi publik secara luas sejak awal pembentukan.
"Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok," kata Jimly.
Menurut Jimly, pelibatan publik menjadi penting karena kebijakan yang akan diambil bersifat strategis. "Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, dan ATR/BPN, menyampaikan pandangan terkait kebutuhan institusional terhadap personel Polri.
Sejumlah instansi menilai kehadiran anggota Polri masih dibutuhkan, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan, dengan catatan adanya masa transisi dalam penerapan kebijakan.
Tag: #pasca #putusan #pemerintah #siapkan #atur #penempatan #polri