Pemilik Smelter Swasta Ini Pernah Diperintah Harvey Setor Dana CSR Lewat Money Changer Helena Lim
Pernyataan itu Tamron ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Aon apakah dia pernah bertemu dengan Harvey di restoran Sofia Gunawarman membicarakan dana CSR.
Tamron pun mengaku diriny pernah diminta oleh Harvey untuk mengirimkan dana CSR hanya saja saat itu melalui sambungan telepon.
"Apakah bapak pernah melakukan pertemuan di restoran Sofia Gunawarman dengan saudara Harvey Moeis yang menyampaikan terkait dengan adanya dana CSR?," tanya Jaksa.
"Untuk dana CSR saya tidak melakukan pertemuan tetapi pak Harvey Moies lewat telepon aja ke saya," jawab Tamron.
Kemudian Tamron pun menuturkan isi pembicaraannya dengan Harvey Moeis.
Harvey kata Tamron menyampaikan bahwa dari kerjasama antara PT RBT dengan PT VIP soal penyewaan peralatan pelogaman bijih timah dengan PT Timah terdapat dana bantuan untuk CSR.
"Dari Pak Harvey menyampaikan ada dari kerjasama kita ini ada dana untuk CSR. Jadi yang perlu kita bantu ada dana CSR yang dikumpulkan oleh Pak Harvey," jelas Tamron.
Meski tak mengingat pasti kapan dana CSR itu mulai diberikan ke Harvey, Tamron memperkirakan bahwa uang tersebut diberikan pada sekitar 2018-2019.
Adapun jumlah uang atau dana CSR yang diberikan ke Harvey Moeis yakni 500 dollar per metrik ton SN.
"Bagaimana cara realisasinya pak untuk pemenuhan 500 dana CSR itu?," tanya Jaksa.
"Jadi komitmen saya, saya akan bantu untuk dana CSR itu 500 dollar per ton SN," kata Tamron.
Setelah itu Jaksa coba mengulik bagaimana perintah dari Harvey Moies perihal pengiriman dana CSR tersebut.
Kemudian Tamron menjelaskan bahwa dana-dana CSR itu ia kirim ke Harvey Moeis melalui transfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange milik terdakwa Helena Lim.
"Ya realisasinya saya transfer lewat PT Quantum," kata Tamron.
"PT Quantum Skyline Exchange?," tanya Jaksa memastikan.
"Bapak kenal pemiliknya?," tanya Jaksa lagi.
"Kalau tidak salah Bu Helena," ucap Tamron.
Tak berhenti disitu selanjutnya Jaksa pun coba mendalami berapa kali pemberian dana CSR itu Tamron berikan ke Harvey Moeis.
Akan tetapi Tamron mengaku tak ingat betul berapa kali ia mengirim dana CSR kepada Harvey melalui PT Quantum.
Pasalnya kata dia pengiriman dana tersebut dirinya berikan secara bertahap.
"Setiap ada pelogaman hasil produksi kita, kita komitmen mau kasih uang CSR tapi saya komit uang CSR itu saya bilang saya akan bantu untuk dana CSR sebesar 500 dollar per metrik ton itu yang saya lakukan," kata Tamron.
"Berapa totalnya masih ingat, saya ingatkan ada di BAP saudara?," tanya Jaksa.
"Betul sesuai dengan BAP," kata Tamron.
"Rp 122 Miliar?," tanya Jaksa.
"Itu yang jumlah bukan saya yang jumlah tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil Logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," ucap Tamron.
Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.
Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.
Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tag: #pemilik #smelter #swasta #pernah #diperintah #harvey #setor #dana #lewat #money #changer #helena