Pemerintah Diminta Pertimbangkan Pekerja dan Pengusaha dalam Penetapan UMP 2026
- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
"Penetapan UMP selalu menjadi kebijakan penting yang berdampak langsung bagi pekerja dan pelaku usaha. Karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara cermat agar hasilnya adil dan dapat diterima semua pihak," ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Ia memahami, pemerintah saat ini sedang menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi, dinamika usaha, hingga daya beli masyarakat.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak lanjutan di lapangan.
"Pemerintah tentu ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Netty.
Ia berharap, pemerintah memberikan kepastian waktu terkait pengumuman penetapan UMP pada 2026.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari pemerintah akan membantu meredakan ketidakpastian dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
"Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Kita berharap keputusan yang segera diumumkan dapat menjadi jalan tengah yang baik bagi semua kalangan," ujar Netty.
Kapan UMP 2026 Diumumkan?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Setelah itu, Dewan Pengupahan Daerah menyerahkan hasil perhitungannya kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.
PP itu menyatakan, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tutur Yassierli, pada Selasa (16/12/2025) malam.
Presiden Prabowo Subianto juga disebut telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Buruh Menolak PP
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sudah menyatakan penolakan.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menyebut pihaknya menolak PP itu sejak dalam bentuk Rancangan PP (RPP).
"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa.
Ia menyebut, kelompok buruh tidak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan yang kemudian ditandatangani Prabowo.
Menurut Said, perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional menyebut rapat pembahasan RPP Pengupahan hanya digelar sekali, yakni pada 3 November dan berlangsung selama dua jam.
"Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal," ujar Said.
Tag: #pemerintah #diminta #pertimbangkan #pekerja #pengusaha #dalam #penetapan #2026