Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Gali Angka Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
22:12
16 Desember 2025

Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Gali Angka Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Budi mengatakan, materi penghitungan kerugian negara ini menjadi pelengkap dari keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah dikumpulkan KPK.

“Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujarnya.

Selain kerugian negara, KPK juga mendalami keterangan Yaqut dan saksi lainnya terkait temuan penyidik saat mengusut kasus kuota haji di Arab Saudi.

“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” tuturnya.

Penghitungan kerugian negara masih berjalan

Lebih lanjut, Budi memastikan, penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK dalam kasus kuota haji masih berjalan.

“Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini. Artinya apa, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” ucap dia.

Yaqut irit bicara

Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara saat dibombardir pertanyaan oleh wartawan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji, Selasa (16/12/2025).

Yaqut menjalani pemeriksaan selama hampir 8,5 jam;

ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.41 WIB dan baru keluar pada pukul 20.13 WIB.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Selasa malam.

Yaqut kembali menutup rapat informasi saat ditanya soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji 2024.

Dia meminta para wartawan menanyakan hasil pemeriksaan kepada KPK.

“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.

Meski demikian, Yaqut memastikan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Tag:  #periksa #menag #yaqut #gali #angka #kerugian #negara #kasus #kuota #haji

KOMENTAR