Anggota DPR Sebut Pemprov Aceh Tak Berwenang Minta Bantuan Asing: Kewenangan Pusat
- Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut, permohonan bantuan Pemerintah Provinsi Aceh ke lembaga internasional di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara normatif dan prosedural tak diperkenankan.
Dia menegaskan, hubungan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.
Menurut Khozin, langkah Pemprov Aceh berkorespondensi dengan dua lembaga internasional di bawah PBB merupakan langkah yang tidak tepat.
"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Khozin, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Khozin menuturkan, dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan apa-apa saja kewenangan absolut yang mutlak dimiliki oleh pemerintah pusat.
"Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diotak-atik,” ucap dia.
Meski begitu, Khozin mengatakan, bukan berarti pemda dilarang menjalin kerja sama atau hubungan dengan luar negeri.
Menurut dia, pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing.
“Namun, konteksnya kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar kerja sama penerusan kerja sama pemerintah pusat, atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah,” papar Khozin.
Sementara itu, dalam konteks bantuan luar negeri karena bencana, Khozin menyebutkan pemda juga dimungkinkan mendapat bantuan dari luar negeri.
Hanya saja, dia mengingatkan pemda harus tetap melalui prosedur pemerintah pusat, yakni BNPB.
“Posisi pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat, yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” ujar Khozin.
"Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” sambung dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyurati dua lembaga resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF agar membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.
"Secara khusus, Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF," kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam beberapa kesempatan memang selalu berharap agar bantuan internasional harus dibuka, supaya penanganan bencana lebih masif.
UNDP dan UNICEF telah menerima surat resmi terkait permintaan bantuan tersebut.
Saat ini, kedua lembaga tengah melakukan peninjauan untuk menentukan bentuk dukungan yang paling tepat, sejalan dengan mandat masing-masing.
Tag: #anggota #sebut #pemprov #aceh #berwenang #minta #bantuan #asing #kewenangan #pusat