Hakim Pembebas Ronald Tannur Dipecat, Ironi ''Wakil Tuhan'' Jual Belikan Perkara
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus eks Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono usai dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:42
11 Desember 2025

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dipecat, Ironi ''Wakil Tuhan'' Jual Belikan Perkara

- Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan secara tidak hormat eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, serta tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur yang terbukti menerima suap.

Selain Rudi, tiga hakim yang dipecat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Keempatnya terbukti menerima uang suap terkait penanganan perkara pembunuhan yang berujung vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur.

“Iya, itu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakimnya,” kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).

Yanto menjelaskan, usulan pemberhentian tidak hormat diajukan ke pimpinan MA setelah putusan pengadilan terhadap para hakim tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, maka diusulkan pemberhentiannya,” imbuh dia.

Menurut Yanto, setiap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan murni dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Kalau pidana korupsi atau kejahatan, iya (dihentikan). Tapi kalau hakim dipidana misalnya karena laka lantas, ya enggak,” jelas Yanto lagi.

Vonis Para Hakim Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan segera menjalani hukuman. Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang terakhir inkrah karena ia mengajukan kasasi ke MA.

Namun, permohonan kasasinya resmi ditolak pada Rabu (3/12/2025).

“Amar Putusan, Tolak,” demikian bunyi putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum pada laman resmi MA.

Dengan demikian, putusan yang berlaku adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.

Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.

Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding setelah masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Erintuah diyakini menerima 116.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul menerima 36.000 dollar Singapura.

Secara keseluruhan, tiga hakim ini menerima uang suap senilai Rp 4,6 miliar.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan terbukti menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor.

Hukuman untuk Rudi Suparmono

Sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono memiliki kewenangan menentukan majelis hakim yang menangani suatu perkara.

Dalam kasus ini, ia diyakini memengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Rudi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 21,9 miliar.

Rudi tidak mengajukan banding, sehingga putusannya inkrah sejak satu minggu setelah vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.

Perkara Diperjualbelikan

Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menilai kasus ini kembali menunjukkan bahwa ruang diskresi hakim dalam memutus perkara masih menjadi celah bagi aparat yang tidak berintegritas.

“Kewenangan hakim dalam memutus masih menjadi ladang bagi wakil Tuhan yang tidak berintegritas untuk mendulang uang memperjualbelikan perkara yang dipegangnya,” kata Yudi kepada Kompas.com, Kamis (11/12/2025).

Yudi mengatakan, celah korupsi makin terbuka ketika ada pihak yang berperkara ingin proses hukum berlangsung cepat dan hasil sesuai keinginan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bilang, korupsi kerap melibatkan seluruh majelis hingga panitera.

“Ditambah dengan pihak yang berperkara ingin instan secepat mungkin bisa memegang hakim sehingga putusannya sesuai yang diinginkan. Belum lagi modus korupsi hakim yang melibatkan semua majelis dan panitera. Tentu ini memprihatinkan,” kata Yudi.

Menurut dia, langkah perbaikan integritas MA harus terus dilakukan. Pasalnya, ia menilai, gaji hakim sudah cukup untuk kebutuhan hidup.

“Tidak ada jalan lain bagi MA untuk memperkuat integritas. Sementara gaji sudah cukup, bahkan lebih dari pegawai negeri lainnya. Memang uang dari kasus yang ditangani bisa ribuan kali dari gaji mereka sebulan,” ujarnya.

Yudi menyarankan rotasi dan mutasi hakim terus digiatkan, termasuk menempatkan hakim berintegritas di pengadilan-pengadilan yang dikenal ‘basah’.

“Oleh karena itu rotasi dan mutasi juga harus tetap dilakukan, termasuk mencari hakim-hakim berintegritas ditempatkan di peradilan yang dikenal basah dan sering menangani kasus besar,” ucap dia.

Selain itu, penegakan hukum internal harus tetap tegas. Ia meminta penegak hukum termasuk hakim, tidak melihat sosok tertentu ketika memberikan keadilan.

Yudi menegaskan bahwa kasus ini tidak mencerminkan seluruh hakim, tetapi menjadi alarm bagi MA untuk bergerak memperbaiki.

“Ini tidak mencerminkan hakim keseluruhan. Tetapi tetap MA harus proaktif memperbaiki. Itu adalah pintu masuk adanya kecurigaan. Walau hakim independen memutus, tetap logika hukum masyarakat terhadap suatu putusan tidak akan bisa dicegah,” kata Yudi.

Tag:  #hakim #pembebas #ronald #tannur #dipecat #ironi #wakil #tuhan #jual #belikan #perkara

KOMENTAR