BPKN RI Perkuat Regulasi Refund untuk Lindungi Konsumen
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen Lintas Kementerian/Lembaga sektor pariwisata yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu (7/12).
18:32
7 Desember 2025

BPKN RI Perkuat Regulasi Refund untuk Lindungi Konsumen

- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan perlunya penguatan regulasi mekanisme refund dan kompensasi bagi konsumen. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen Lintas Kementerian/Lembaga sektor pariwisata yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu (7/12).

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menekankan pengaturan mekanisme refund merupakan urgensi nasional di tengah meningkatnya kasus pembatalan atau perubahan konser yang merugikan konsumen.

“Konsumen berhak atas kepastian. Tidak boleh lagi ada situasi di mana penonton menunggu berbulan-bulan untuk refund yang tidak jelas. Indonesia membutuhkan standar nasional yang tegas dan wajib dipatuhi semua promotor dan platform tiket,” kata Fitrah.

Ia menambahkan, kebijakan refund yang jelas dan dapat diprediksi merupakan instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Refund bukan proses administratif. Ini adalah cermin integritas penyelenggara. Jika tata kelola pengembalian dana tidak rapi, kepercayaan publik runtuh. Pada akhirnya industri juga akan terkena dampaknya,” ujarnya.

Dalam Rakor tersebut, lanjut Fitrah, BPKN mendorong agar standardisasi mekanisme refund dimasukkan secara eksplisit ke dalam regulasi baru penyelenggaraan konser. Tidak hanya refund, tetapi juga klausula baku terkait perubahan jadwal, pembatalan, fasilitas layanan, hingga batas waktu penyelesaian kewajiban pelaku usaha. Ia pun menegaskan, regulasi refund tidak boleh diletakkan sebagai pilihan

“Praktik refund yang tidak pasti justru merugikan industri. Regulasi yang jelas membantu pelaku usaha menjaga kepercayaan publik dan memperkuat keberlanjutan bisnis konser di Indonesia,” tutur Fitrah.

Selain mekanisme refund, kata Fitrah, Rakor Perlindungan Konsumen yang diinisiasi BPKN RI turur mendorong sejumlah agenda penguatan tata kelola konser antara lain, pertama penyusunan standar nasional keselamatan, kapasitas venue, dan manajemen risiko, termasuk manajemen kerumunan dan sistem evakuasi.

Kedua, penguatan regulasi sistem ticketing, seperti verifikasi barcode, larangan reseller ilegal, dan transparansi biaya sejak tahap awal pembelian. Ketiga, registrasi nasional promotor dan platform tiket, agar negara dapat menilai kredibilitas penyelenggara dan mencegah promotor bermasalah.

Keempat, pembentukan kanal pengaduan terpadu lintas kementerian/lembaga, sebagai sistem tunggal untuk mempercepat penanganan kasus. Kelima, penegakan sanksi administratif dan hukum untuk mencegah pelanggaran berulang dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Fitrah menekankan, langkah-langkah ini dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem konser musik yang aman, berkeadilan, dan lebih ramah konsumen. Sebab, industri konser musik tidak dapat berdiri tanpa perlindungan konsumen yang memadai.

“Selama tiket dijual kepada masyarakat, perlindungan konsumen harus menjadi fondasi. Refund yang jelas, informasi yang benar, tata kelola yang aman—semua itu bukan beban, tetapi prasyarat majunya industri kreatif kita,” pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #bpkn #perkuat #regulasi #refund #untuk #lindungi #konsumen

KOMENTAR