Tersangka Kasus Satelit Kemhan: Saya Laksanakan Perintah Atasan!
- Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengaku hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
Hal itu disampaikan Leonardi saat dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (1/12/2025).
“Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan,” jelas Leonardi.
Purnawirawan bintang dua itu menyebutkan, atasannya itu telah melaksanakan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Republik Indonesia terkait program ini.
“Yang kedua, saya tidak menerima sepersen pun duit, saya tidak melakukan korupsi,” tegas dia.
Selanjutnya, Leonardi memastikan bahwa tidak ada anggaran Kementerian Pertahanan yang dikeluarkan untuk program tersebut.
Leonardi juga menyebutkan bahwa ratas dengan Presiden RI itu berlangsung pada 2015.
Adapun Leonardi dilimpahkan bersama tersangka lain, yakni Thomas Anthony Van Der Hayden, seorang warga negara Amerika Serikat sekaligus mantan tenaga ahli Kementerian Pertahanan bidang satelit.
Mereka keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung pada pukul 16.03 WIB.
Keduanya tampak mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan rompi hijau bertuliskan “tahanan militer Kejaksaan RI”.
Diberitakan sebelumnya, Harli Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016.
Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Atau, subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Tag: #tersangka #kasus #satelit #kemhan #saya #laksanakan #perintah #atasan