Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Rp 377 M
- Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar.
Permohonan ini tercatat dengan nomor 11925 K/PID.SUS/2025 dan kini dalam proses pemeriksaan majelis hakim agung.
“Tanggal Distribusi, Selasa, 25 November 2025. Pemohon, Terdakwa Arief Pramuhanto,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (1/12/2025).
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain: Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan hakim anggotanya, Ansori dan Yanto.
Saat ini, MA juga tengah memeriksa permohonan kasasi dari terdakwa sekaligus Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf.
Berkas ini tercatat dengan nomor 11105 K/PID.SUS/2025 dan majelis hakim mulai memeriksa permohonan ini pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Dua terdakwa lain sudah inkrah
Adapun, putusan untuk dua terdakwa lain sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dua terdakwa ini diketahui tidak mengajukan kasasi, tetapi Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum lanjutan.
Para terdakwa ini adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, dan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah.
Majelis hakim agung menolak dua permohonan kasasi tersebut. “Amar Putusan, Tolak,” sebagaimana tertulis di dua permohonan.
Di tingkat banding, Arief Pramuhanto dapat 13 tahun
Sebelumnya, hukuman bagi Arief Pramuhanto diperberat menjadi 13 tahun penjara di tingkat banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Hakim Ketua Teguh Harianto dan hakim anggotanya, Budi Susilo serta Hotma Maya Marbun, juga memerintahkan Arief untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sementara, tiga terdakwa lainnya, Gigik, Cecep, dan Bayu, divonis dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada tingkat banding, hakim menghukum Cecep untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 37,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Tag: #dirut #indofarma #arief #pramuhanto #ajukan #kasasi #kasus #korupsi