Paulus Tannos Buron, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Pasalnya, Paulus Tannos saat ini berstatus buronan. Sementara, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO, tidak dapat mengajukan praperadilan.
"Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Antara, Sabtu (29/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa SEMA tersebut diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.
"Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu," katanya.
Budi juga menjelaskan KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO.
Bahkan, saat ini, KPK masih berfokus untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Selain itu, tambah Budi, KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Dengan demikian, sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," ujarnya.
Tag: #paulus #tannos #buron #yakin #hakim #tolak #gugatan #praperadilan