MA Diperingatkan, Jangan Tak Bikin Aturan Menyimpang dari KUHAP Baru
JAKARTA, Kompas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar tidak membuat peraturan yang bertentangan, atau menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang direvisi.
Habiburrokhman menegaskan, setelah revisi KUHAP disahkan, MA tidak lagi memiliki ruang untuk membuat aturan baru di luar ketentuan karena KUHAP mengatur seluruh aspek hukum acara pidana secara lengkap dan rinci.
“Besok-besok MA jangan bikin peraturan lagi menyimpang dari KUHAP. Jadi tidak ada celah,” ujar Habiburrokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Peringatan itu disampaikan Habiburrokhman setelah Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan asal muasal salah satu ketentuan baru dalam draf revisi KUHAP, yakni Pasal 113B.
Eddy, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa ketentuan tersebut mengatur penyitaan terhadap benda yang tidak diketahui pemiliknya.
Menurut dia, ketentuan itu diambil dari praktik hukum yang selama ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Ini kami ambil dari peraturan Mahkamah Agung yang cukup rinci mengatur terkait penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui. Jadi kita ya mengangkat ke KUHAP dari peraturan MA,” ujar Eddy.
Ketentuan mengenai penyitaan benda tanpa pemilik memang menjadi salah satu ketentuan baru dalam draf revisi KUHAP.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 113B, yang secara rinci mengatur mekanisme permohonan, pengumuman, hingga putusan pengadilan terkait benda yang disita.
Berikut bunyi Pasal 113B:
Ayat (1) "Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat 1 huruf F diajukan permohonan penyitaan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri”.
Ayat (2) "Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan penyitaan pada papan pengumuman pengadilan negeri dan atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan”.
Ayat (3) "dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan penyitaan”.
Ayat (4) "Berdasarkan permohonan penyitaan yang diajukan oleh penyidik, hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak”.
Ayat (5) "Hakim harus memutus permohonan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak Hari Sidang pertama”.
Tag: #diperingatkan #jangan #bikin #aturan #menyimpang #dari #kuhap #baru