Wacana Redenominasi Rupiah: Bergulir Sejak 2010, Didalami Era Jokowi, Pernah Ditolak MK
Ilustrasi rupiah, uang rupiah.(PIXABAY/DARNO BEGE)
11:20
11 November 2025

Wacana Redenominasi Rupiah: Bergulir Sejak 2010, Didalami Era Jokowi, Pernah Ditolak MK

- Wacana penyederhanaan nominal mata uang alias redenominasi rupiah kembali mengemuka di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam PMK 70/2025.

Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.

Lantas, bagaimana perkembangan wacana redenominasi rupiah yang bergulir sejak 2010 ini? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Bergulir Sejak 2010

Rencana redenominasi rupiah sudah bergulir sejak era pemerintahan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010.

Saat itu, rencana penyederhanaan nominal mata uang yang digulirkan oleh Bank Indonesia (BI) ramai mengundang reaksi publik.

Dalam hasil studi awal BI saat itu, otoritas sistem pembayaran tersebut memperkirakan Indonesia butuh waktu sekitar 10 tahun untuk bisa melancarkan proses penyederhanaan rupiah. Dengan jangka waktu selama itu, perkiraan biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 25 triliun.

Kurun waktu selama 10 tahun dinilai sebagai rentang yang moderat, baik dari segi biaya maupun kematangan proses.

Deputi Gubernur BI saat itu, Budi Rochadi menambahkan bahwa pada prinsipnya kebijakan redenominasi bergantung pada putusan pemerintah atau presiden.

"Yang punya hajat nanti adalah pemerintah. Begitu disetujui, bisa langsung dimulai sosialisasinya," ujar Budi di Jakarta, Rabu (18/8/2010) malam, dilansir dari Kompas.com.

Ilustrasi rupiah. Pemerintah menyiapkan redenominasi rupiah melalui RUU Perubahan Harga Rupiah. Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang.Shutterstock/Travis182 Ilustrasi rupiah. Pemerintah menyiapkan redenominasi rupiah melalui RUU Perubahan Harga Rupiah. Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang.

RUU Redenominasi Didalami pada Era Jokowi

Loncat ke 2017, rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi disebut tengah didalami oleh pemerintahan era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Jokowi mengingatkan bahwa pelaksanaan terhadap penyederhanaan nominal mata uang tidak mungkin dilakukan setelah RUU disahkan.

"Itu masih panjang sekali, memerlukan proses panjang, untuk pelaksanaannya saja masih 11 tahun lagi," ujar Jokowi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

"Tapi ini tetap diproses sehingga nanti muncul keputusan," sambungnya.

Saat itu, Jokowi tak dapat memastikan apakah RUU tersebut jadi diajukan untuk dibahas di DPR atau tidak. Sebab, saat ini pemerintah masih melaksanakan diskusi mendalam.

"Karena semuanya harus dihitung dan dikalkulasi," ujar Jokowi.

Pada saat itu, Gubernur BI Agus Martowardoyo pernah mengklaim telah mendapatkan restu dari Jokowi untuk melanjutkan proses RUU Redenominasi.

Jika prosesnya mulus, Agus berharap DPR memasukkan RUU Redenominasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.

Bikin Mata Rabun

Kini pada 2025, seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam petitumnya, Zico meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut dengan mengubah nominal mata uang Rp 1.000 menjadi Rp 1. Redenominasi yang diminta Zico bertujuan untuk mengurangi tiga nol di setiap mata uang rupiah.

"Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tulis dokumen perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Selasa (11/3/2025).

"Sepanjang tidak diartikan sebagai: 'Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sesuai dengan nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah)'," demikian bunyi gugatan tersebut.

Adapun kerugian konstitusional yang menyebabkan Zico meminta mata uang rupiah diredenominasi adalah kesulitan bertransaksi dengan angka nol yang banyak.

Dia menyebut, angka nol yang banyak tidak efisien dan menyebabkan kelelahan mata saat melihat dengan teliti.

"Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye strain) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon," tulis dokumen permohonan tersebut.

Ilustrasi rupiah, uang rupiah.PEXELS/POLINA TANKILEVITCH Ilustrasi rupiah, uang rupiah.

Ditolak MK

Namun pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar konversi nilai nominal dapat dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mahkamah menegaskan, redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru.

"Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, dikutip 17 Juli 2025.

MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

"Masih Jauh"

Sementara itu, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sudah angkat bicara soal rencana redenominasi rupiah.

Prasetyo menyebut bahwa wacana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Belum lah, masih jauh," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Sebagai informasi, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian 2027.

Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bertindak sebagai penanggung jawab RUU Redenominasi.

Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu merancang empat RUU, yaitu RUU tentang Pelelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

Adapun keempat RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 maupun 2026 yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah.

Tag:  #wacana #redenominasi #rupiah #bergulir #sejak #2010 #didalami #jokowi #pernah #ditolak

KOMENTAR