MKD DPR Nyatakan Nafa Urbach Langgar Etik dan Diminta Hati-hati
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota DPR RI nonaktif Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik karena Nafa membuat pernyataan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, Rabu (5/11/2025).
MKD pun menjatuhkan sanksi nonaktif bagi Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
"Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," kata Adang.
Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa meski tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa, langkah tersebut tetap dinilai tidak sesuai etika dan menimbulkan reaksi publik yang luas.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu dua, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapapun. Respons publik yang merah kepada teradu dua tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imran Amin dalam sidang.
Namun demikian, MKD menilai Nafa tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka, terutama menyangkut isu kesejahteraan pejabat negara.
“Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” kata Imran.
Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tak bersalah
Sebagai informasi, MKD hari ini menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
MKD meyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak bersalah. Sedangkan Sahroni, Nafa, dan Eko dinyatakan bersalah.
Sidang ini dilakukan setelah MKD memeriksa pengadu serta sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang memicu kemarahan publik dan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Tag: #nyatakan #nafa #urbach #langgar #etik #diminta #hati #hati