KPK Panggil Kepala OSDMA Kemenaker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
11:42
31 Oktober 2025

KPK Panggil Kepala OSDMA Kemenaker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Narsih, pada Jumat (31/10/2025).

Narsih akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan, pada Jumat (22/8/2025).

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #panggil #kepala #osdma #kemenaker #jadi #saksi #kasus #pemerasan #sertifikat

KOMENTAR