Biaya Haji 2026 Turun, Ketua Komisi VIII: Pelayanan Terbaik Tetap Diberikan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjutak dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
09:04
30 Oktober 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Ketua Komisi VIII: Pelayanan Terbaik Tetap Diberikan

- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan bahwa penurunan biaya haji tidak akan mengurangi kualitas layanan penyelenggaraan haji.

Diketahui, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp 87.409.365,45 per orang. Angka itu turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 sebesar Rp 89,4 juta per calon jamaah haji.

“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” kata Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Antaranews.

Marwan mengatakan, pelayanan terbaik tetap akan diberikan kepada jemaah haji ddari sisi akomodasi, transportasi, hingga konsumsi.

"Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” ujar Marwan.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jamaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih.

Kemudian, memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.

Rincian Biaya Haji 2026

Denngan disepakatinya BIPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366, calon jemaah haji wajib membayar Bipih sebesar Rp 54.194.366.

Sementara itu, sebesar Rp 33.215.000 lainya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji.

“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.

Sebagaimana diketahui, Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).

Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

Tag:  #biaya #haji #2026 #turun #ketua #komisi #viii #pelayanan #terbaik #tetap #diberikan

KOMENTAR