KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
20:56
29 Oktober 2025

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka baru itu yakni, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto.

Penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi RPTKA di lingkungan Kemnaker RI.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Sdr. HS. Mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10).

Budi menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menerbitkan Surat Perintag Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2025.

"Sprindik Oktober.," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025 lalu. Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.

Selanjutnya, Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Serta, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Ia menyebut, total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #tetapkan #sekjen #kemnaker #heri #sudarmanto #tersangka #dugaan #korupsi #rptka

KOMENTAR