



4 Kali Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Edarkan Barang Haram di Rutan
- Mantan pesinetron Ammar Zoni bolak-balik terjerat dalam kasus narkoba. Tercatat sudah empat kali mantan suami pesohor Irish Bella ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kini, Ammar Zoni harus dipindahkan ke Nusakambangan, pulau yang terkenal tempat penjara untuk penjahat kelas kakap.
Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Pemain sinetron Anak Jalanan itu dipindahkan tak lama usai kasusnya mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, ramai diperbincangkan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut empat kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Dihukum Jalani Rehabilitasi pada 2017
Pada tahun 2017, Ammar Zoni divonis menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa tahanan.
Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah karena menggunakan narkoba. Dengan bukti, satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama dua asistennya ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017, di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dihukum 7 Bulan Penjara pada 2023
Setelah keluar dari rehabilitasi, pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penangkapan Ammar Zoni, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus klip plastik bening, berisi sabu dengan berat 1,04 gram, kemudian satu buah handphone berwarna silver, satu unit handphone Samsung dan iPhone.
Kali ini, Ammar Zoni harus merasakan dinginnya sel tahanan karena divonis tujuh bulan penjara. Sebab, terbukti menyalahgunakan narkoba.
Namun, bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu tak lama dipenjara karena Majelis Hakim mengurangi pidana penjara dengan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah dilakoni sebelumnya.
Ammar Zoni bebas dari penjara pada 4 Oktober 2023.
Divonis 4 Tahun Penjara pada 2023
Bukannya kapok, Ammar Zoni kembali tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
Ammar pun dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hingga akhirnya, pada Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni.
Namun, hukuman Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun penjara usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
Mantan artis Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara karena Edarkan Narkoba di Rutan pada 2025
Mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni masih berani bermain-main dengan narkoba. Dia kedapatan terlibat dalam pengedaran narkoba di rutan.
Ammar diduga berperan dalam pengendalian sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Ammar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Ammar Zoni kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
Kemudian, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi pada 9 Oktober 2025.
Dalam unggahan resmi Kejari Jakarta Pusat di Instagram, disebutkan bahwa Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kini, Ammar Zoni mendekam dalam salah satu sel di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan.
(Sumber: Kompas.com/Rintan Puspita Sari, Andika Aditia, Mohamad Bintang Pamungkas)
Tag: #kali #ammar #zoni #terjerat #kasus #narkoba #terbaru #edarkan #barang #haram #rutan