Oknum yang Halangi Peralihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Akan Ditindak Secara Hukum
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui usai mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
20:30
13 Oktober 2025

Oknum yang Halangi Peralihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Akan Ditindak Secara Hukum

- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak memperingatkan oknum yang sengaja menghalangi atau menguasai aset negara selama masa peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kemenhaj.

Dahnil mengatakan, arahan Presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas menyampaikan bahwa semua aset dan SDM di Kemenag harus segera beralih ke Kemenhaj.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang secara tidak bertanggung jawab menghalangi atau menguasai aset-aset negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan jemaah haji. Arahan Presiden sangat jelas, semua aset dan SDM perhajian segera dituntaskan proses peralihannya," kata Dahnil, dalam siaran pers, Senin (13/10/2025).

Dahnil juga menyinggung adanya sejumlah kasus di daerah yang mengindikasikan hambatan dalam proses peralihan aset Asrama Haji di beberapa wilayah.

"Kita ingin semuanya clean dan clear, supaya tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang menghalangi mandat negara," tutur dia.

Ia menegaskan, Kemenhaj tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oknum untuk menghambat proses peralihan ini.

"Bila ditemukan pelanggaran atau tindakan menghambat perintah presiden dan undang-undang, kami akan dorong untuk diselesaikan secara hukum," ujar Dahnil.

Transisi kelembagaan, aset, hingga SDM perhajian dari Kemenag ke Kemenhaj telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mendukung sepenuhnya percepatan transisi kelembagaan dan peralihan aset perhajian ini.

Menurut dia, semua aturan baik di Undang-Undang maupun perpres, bahwa aset dan SDM yang terkait dengan urusan haji beralih menjadi bagian dari Kemenhaj.

"Kalau masih ada oknum yang menahan atau menghalangi perintah presiden, maka itu harus ditindak," kata Syafi'i.

Tag:  #oknum #yang #halangi #peralihan #aset #dari #kemenag #kemenhaj #akan #ditindak #secara #hukum

KOMENTAR