



Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kita menghormati putusan tersebut ya sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik menemukan bukti permulaan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang, Senin (13/10/2025).
Menurut dia, ditolaknya praperadilan Nadiem menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya sah secara hukum.
“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ucap dia.
Anang menyatakan, setelah putusan ini, penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia memastikan, penyidik Korps Adhyaksa bekerja secara profesional dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Nadiem.
“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence, ya,” kata Anang.
“Kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.
Tag: #praperadilan #nadiem #ditolak #kejagung #tegaskan #penetapan #tersangka #sesuai #aturan