Hari Ini, KPK Kembali Panggil Saksi Kasus Mesin EDC
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
13:12
13 Oktober 2025

Hari Ini, KPK Kembali Panggil Saksi Kasus Mesin EDC

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Senin (13/10/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi itu adalah RYN, Direktur PT Helios Informatika Nusantara.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: RYN, Direktur PT Helios Informatika Nusantara," kata Budi, kepada wartawan, Senin.

KPK sebelumnya telah memanggil beberapa saksi, salah satunya Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni.

Budi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait dengan skema pembelian mesin EDC, yaitu sewa, beli putus, dan beli barang.

“Dalam pengadaan mesin EDC di BRI ini, ini kan ada dua mekanisme. Yang pertama dia beli putus, beli barang itu. Satu lagi dengan skema sewa, termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, pada 9 Juli 2025.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.

Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya dilakukan melalui vendor dengan cara lelang.

"Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya," tutur Asep.

KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.

Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar.

Sementara, Rudi menerima uang sen sebesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.

KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar.

“Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314," ucap dia.

Tag:  #hari #kembali #panggil #saksi #kasus #mesin

KOMENTAR