Friksi Faksi Partai Kakbah: Habis Islah, Terbit Gugatan Kader ke Ketum PPP
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto (kanan), Sekjen Taj Yasin Maimoen (kedua kanan) dan Bendahara Umum Imam Fauzan Amir (kiri) berfoto bersama usai memberikan keterangan terkait kepengurusan baru PPP di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). Menteri Hukum menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru mengenai kepengurusan PPP setelah pers
08:32
11 Oktober 2025

Friksi Faksi Partai Kakbah: Habis Islah, Terbit Gugatan Kader ke Ketum PPP

- Cerita friksi faksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum selesai meskipun kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sudah menyatakan islah.

Mardiono dan Agus yang sebelumnya berseteru memperebutkan puncak partai kakbah kini berdamai. Mardiono menjadi ketua umum sedangkan Agus sebagai wakilnya.

Namun, hanya berselang satu hari setelah keduanya menyatakan rekonsiliasi, mantan Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DP LN) PPP Malaysia, Muhamad Zainul Arifin menggugat Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 8 Oktober 2025.

Dalam permohonan itu, Zainul mempersoalkan keabsahan hasil Muktamar X PPP, di Ancol, Jakarta Utara.

“Intinya, petitumnya menyatakan terpilihnya Mardiono tidak sah sebagai ketua umum,” kata Zainul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).

Zainul mengaku tidak mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan Mardiono dan Agus.

Ia mempermasalahkan proses internal partai yang menurutnya tidak benar.

Zainul mengaku telah menyurati Mahkamah Partai PPP terkait persoalan perselisihan internal. Namun, surat itu tak dibalas.

Tiba-tiba, Mahkamah partai periode 2020-2025 menerbitkan surat pernyataan bahwa tidak ada perselisihan internal partai dan Agus merupakan Ketua Umum PPP terpilih.

“Mahkamah Partai tidak melakukan tugasnya sehingga bagi orang yang merasa dirugikan, khususnya peserta Muktamar, itu sudah memiliki legal standing untuk maju ke pengadilan negeri,” tutur Zainul.

Dalam petitumnya, Zainul meminta majelis hakim menyatakan Mardiono tidak sah menjadi ketua umum.

Ia juga meminta majelis hakim menyatakan, surat dari Mahkamah Partai itu sah sehingga Agus yang menjadi ketua umum.

“Kita menyatakan kepada pengadilan negeri untuk menyatakan surat pernyataan partai itu sah; kalau itu dinyatakan sah, berarti otomatis Agus ini jadi ketua umum,” jelas Zainul.

“Dan memerintahkan kepada Menteri Hukum untuk mencabut SK yang sekarang dan menerbitkan SK yang baru berdasarkan keputusan itu,” tambahnya.

Ngaku kecewa, tak tahu Agus islah

Zainul mengaku pihaknya kecewa Agus melakukan rekonsiliasi dengan Mardiono.

Menurutnya, pihak-pihak yang menggunakan suaranya pada Muktamar X lalu, tidak mengetahui ia islah dengan Mardiono.

“Dua-duanya enggak tahu (ia menggugat). Ini kekecewaan lah ya, karena mereka melakukan rekonsiliasi tanpa memberitahu kepada peserta hak suara,” ujar Zainul.

Tidak hanya itu, Zainul bahkan menyebut Agus tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dengan Mardiono. Sebab, islah seharusnya dilakukan pimpinan PPP.

Adapun Agus merupakan orang luar PPP yang diusung eks Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Romahurmuziy atau Gus Romy menjadi calon Ketua Umum PPP.

“Sebetulnya yang memiliki legal standing untuk melakukan perdamaian sama Mardiono adalah peserta yang mendukung Agus,” ujar Zainul.

“Kan begitu logika hukumnya, bukan Agus-nya langsung. Tapi, ternyata mereka akan melakukan rekonsiliasi ya tanpa sepengetahuan kita,” tambah dia.

Rekonsiliasi itu, kata dia, tidak menyelesaikan konflik di tingkat bawah partai ka'bah.

Artinya selesai di atas, di bawah enggak selesai,” kata dia.

Kedua elite faksi sudah Islah

Sebelumnya, PPP terbelah menjadi dua kubu, yakni Ketua Umum Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto yang dimotori Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy alias Gus Romy.

Kedua pihak sama-sama mengeklaim sebagai ketua umum hasil Muktamar X di Jakarta Utara.

Setelah saling mengeklaim, masing-masing dari mereka mendaftarkan struktur kepengurusan baru ke Ditjen AHU, Kementerian Hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian mengesahkan SK kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono setelah memeriksa ketentuan AD/ART.

Beberapa waktu kemudian, kubu Martono dan Agus melakukan rekonsiliasi atau islah.

Setelah keduanya berdamai, Supratman menerbitkan SK baru yang menyatakan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, Agus sebagai Wakil Ketua Umum PPP, dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP.

Tag:  #friksi #faksi #partai #kakbah #habis #islah #terbit #gugatan #kader #ketum

KOMENTAR