Kejari Bandung Telusuri Aliran Dana Korupsi Rp86 Miliar Terkait MUJ
Kantor BUMD PT Migas Utama Jabar. (PT MUJ/Antara)
09:16
3 Juli 2025

Kejari Bandung Telusuri Aliran Dana Korupsi Rp86 Miliar Terkait MUJ

 

–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menelusuri aliran dana kasus korupsi terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus itu berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 86,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, penelusuran aliran dana ini salah satu yang paling diperhatikan. Hal itu demi mendapatkan kepastian kerugian negara dan pihak-pihak yang berpotensi sebagai pelaku.

”Jadi strategi kita follow the money. Ya siapa-siapa saja yang menerima dana dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ridha seperti dilansir dari Antara.

Artinya, kata Ridha, dengan penelusuran aliran dana yang kemungkinan bermuara ke kelompok atau digunakan secara pribadi, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kejari Kota Bandung menggandeng lembaga keuangan, seperti bank serta terus melakukan pengumpulan alat bukti.

”Ya jelas tentunya kalo saksi keuangan ini digunakan lembaga keuangan, termasuk salah satunya bank. Ada juga yang menggunakan secara tunai nah nanti kita dalami,” ujar Ridha Nurul Ihsan.

Saat ini, Ridha menyebut, sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan penyidik Kejari Bandung. Terdiri atas orang-orang yang berkaitan dalam perkara ini, terutama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha PT MUJ. Termasuk pihak dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut penanganan kasus korupsi terkait BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) merupakan bentuk evaluasi yang datangnya dari eksternal. ”Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (kini) evaluasi sedang dilakukan kejaksaan,” kata Dedi.

Pihaknya memerintahkan jajaran untuk melakukan audit investigatif pada tiap BUMD Jabar. Dia menyatakan tidak akan bertindak apapun sebelum prosesnya selesai.

”Jadi saya tidak akan mendahului selesai sebelum audit investigatif selesai. Jadi biarkan itu tim auditor investigatif untuk meneliti semuanya,” ucap Dedi.

Audit investigatif, tambah Dedi, akan diberlakukan pada semua BUMD yang dinilai bermasalah, terkecuali yang sudah berjalan proses hukumnya. ”Semua, kecuali yang sudah berjalan proses hukum ya silakan saja berjalan,” tutur Dedi.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri atas BT, NW, dan RAP. Kejari menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp 86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat (27/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, ketiga tersangka yang terdiri atas BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022 sampai 2023.

Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

PT SDI bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut. Hal ini, menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp 86,2 miliar.

Kejari Kota Bandung juga telah menggeledah rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT. Penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana diamankan sebanyak 56 item dokumen. Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta sejumlah kartu ATM.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #kejari #bandung #telusuri #aliran #dana #korupsi #rp86 #miliar #terkait

KOMENTAR