



Wacana Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Usai MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah
- Masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi yang akan terdampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Pasalnya, pemilihan legislatif (pileg) DPRD tak lagi berbarengan dengan pemilihan DPR, DPD, dan presiden, melainkan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan bahwa imbas dari putusan MK itu adalah peluang diperpanjangnya masa jabatan DPRD.
"Pilihan logis satu-satunya adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu DPRD tahun 2024," kata Titi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (30/6/2025).
Titi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD bisa dilakukan sebagai respons masa transisi menuju keserentakan pemilu yang konstitusional sesuai putusan MK.
Pemilu setiap lima tahun sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 harus dilaksanakan tanpa kecuali ketika model keserentakan sudah sesuai putusan MK, yaitu berupa pemilu serentak nasional pada 2029 dan pemilu serentak daerah pada 2031.
Titi pun mengusulkan agar jabatan kepala daerah yang dipilih 2024 bisa diperpanjang sama dengan masa jabatan DPRD.
"Maka untuk masa transisi ini sebaiknya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 juga diperpanjang sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil pemilu daerah tahun 2031," ujar Titi.
Tanpa Landasan Demokratis
Persoalan masa jabatan DPRD juga menjadi satu dari 10 sikap Partai Nasdem dalam menanggapi putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem, Lestari Moerdijat mengatakan anggota DPRD merupakan jabatan politis yang dipilih oleh rakyat. Jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang, maka hal itu tak ada landasan demokratisnya.
"Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode lima tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis," ujar Lestari membacakan sikap resmi Partai Nasdem, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan, anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional," ujar Lestari.
2 Tahun Setelah Pelantikan Presiden
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Berkaitan dengan pemilihan DPRD, MK dalam pertimbangan hukumnya tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Tag: #wacana #masa #jabatan #dprd #diperpanjang #usai #pisah #pemilu #nasional #daerah