



Kasus Korupsi Proyek Jalur KA, Eks Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Bui
Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Prasetyo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Jaksa juga menuntut Prasetyo dihukum membayar denda Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, hukuman pidana badannya akan ditambah 6 bulan.
Selain itu, Prasetyo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar sesuai dengan aliran dana korupsi yang diduga dinikmati Prasetyo.
Jaksa meminta, Prasetyo membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.
Prasetyo juga diduga menerima Rp 2,6 miliar dari salah seorang kontraktor untuk mengatur lelang pengadaan proyek tersebut.
Tag: #kasus #korupsi #proyek #jalur #dirjen #kemenhub #dituntut #tahun