



KPK Tak Asal Beri Status Justice Collaborator meski Ada PP Baru, Tersangka Juga Harus Kembalikan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah akan selektif dalam memberikan status justice collaborator kepada tersangka-terdakwa.
Dia menjelaskan, tersangka atau terdakwa harus memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Dalam penanganan perkara di KPK, pelaku tindak pidana juga dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Budi menambahkan, berdasarkan PP 24/2025 tersebut, permohonan JC dapat disampaikan oleh tersangka, terdakwa, ataupun kuasa hukumnya, kepada Penyidik ataupun Penuntut yang sedang memeriksa perkaranya.
Dia mengatakan, dalam syarat substantifnya, seorang JC tentunya bersedia membantu penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan, dengan memberikan keterangan penting untuk mengungkap pelaku lain.
"Atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana.
Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator.
Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.
"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).
Tag: #asal #beri #status #justice #collaborator #meski #baru #tersangka #juga #harus #kembalikan #aset