Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (26/6/2025). Dalam sidang Hasto mengaku pertemuannya dengan Harun Masiku terjadi saat mendatangi Ketua MA bersama Djan Faridz. [Suara.com/Dea]
22:00
26 Juni 2025

Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Harun Masiku di Mahkamah Agung (MA) terjadi saat lembaga itu menerbitkan putusan perihal perolehan suara bagi calon anggota legislatif yang meninggal dunia.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.

Saat itu, Hasto menjelaskan bahwa dia bersama dengan mantan anggota Watimpres Djan Faridz mendatangi Gedung MA.

“Apakah pada saat fatwa tersebut diterbitkan oleh MA, saudara masih ingat bahwa saudara terdakwa itu sedang berada di MA pada waktu itu?” kata Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Hasto mengungkapkan bahwa keberadaannya di MA bisa dilihat dalam fakta persidangan sebelumnya. Saat itu, Hasto mengaku bersama dengan Djan Faridz.

"Ya saya diajak oleh Pak Djan Faridz untuk ke MA. Dan kemudian terhadap keputusan apakah fatwa itu diterima atau tidak, saat itu saya belum tahu. Pada tanggal itu saya belum tahu,” sahut Hasto.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan eks Politikus PDIP Saeful Bahri yang menyatakan bahwa saat itu Harun Masiku mengirim foto Hasto, Djan Faridz, dan Harun.

Menurut Saeful, foto tersebut dikirim setelah putusa MA diterbitkan.

“Belum. Karena itu tanggal 23 September sementara kami bertemu di 23 September pagi. Karena di MA tidak ada pembahasan terkait dengan fatwa, saya mendampingi Pak Djan Faridz dan kemudian yang saya sampaikan adalah mengapresiasi kerja dari MA karena sebelumnya itu ada begitu banyak tunggakan-tunggakan perkara kemudian di bawah kepemimpinan Ketua MA saat itu tidak ada,” tutur Hasto.

“Pada waktu itu ketemu Ketua MA ya?” ucap Jaksa Budhi.

“lya betul,” ungkap Hasto.

“Kenapa pada saat itu saudara Harun Masiku bisa ikut di pertemuan itu? Bagaimana ceritanya Harun Masiku bisa ikut?” cecar Jaksa Budhi.

Diajak Djan Faridz

“Saya sebelumnya kalau tidak salah itu diajak Pak Djan Faridz mau ke MA karena Pak Djan Faridz adalah sebagai Staf Ahlinya Pak Laoly. Kemudian saya diajak, ya saya bergabung, kami satu mobil berdua menggunakan mobilnya Pak Djan Faridz. Ketika kami sampai di sana, kemudian di ruang tunggu di situ ada Pak Harun Masiku,” papar Hasto.

“Apa pembicaraan saudara dengan Harun Masiku sehingga Harun Masiku dibawa masuk ke ruangan?” tanya jaksa.

“Ya saat itu ada pembicaraan dengan Pak Djan Faridz, saya tidak tau apa yang dibahas. Kemudian ke ruangan. Kemudian ketika Pak Djan Faridz sedang menyampaikan maksud dan tujuannya bertemu, saudara Harun Masiku keluar dari ruang pertemuan itu. Jadi saya sendiri tidak berbicara apa-apa dengan Harun Masiku,” tandas Hasto.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Ilustrasi sidang Hasto dalam kasus suap PAW DPR dan juga perintangan penyidikan. Saksi meringankan didatangkan kubu Hasto di sidang yang berlangsung pada Jumat (20/6/2025). [Antara]Ilustrasi sidang Hasto dalam kasus suap PAW DPR dan juga perintangan penyidikan. Saksi meringankan didatangkan kubu Hasto di sidang yang berlangsung pada Jumat (20/6/2025). [Antara]

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #hasto #ungkap #pertemuan #dengan #harun #masiku #saat #datangi #ketua #bersama #djan #faridz

KOMENTAR