



Komisi II Jadikan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Bahan Pembahasan RUU
- Komisi II DPR RI bakal menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah sebagai bahan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya bakal mengkaji dan menyusun formula pemisahan pelaksanaannya, sehingga bisa dituangkan dalam UU Pemilu yang baru.
“Kami menghargai putusan MK terkait dengan adanya pendapat hukum dari MK untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi UU Pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025).
Menurut Rifqinizamy, pelaksanaan putusan MK tersebut bisa berdampak pada kelompok pejabat di tingkat daerah.
Terlebih, jika pemilu nasional langsung dilaksanakan pada 2029 mendatang, sementara pemilu daerah baru digelar setelahnya.
“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029. Secara asumtif, pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” kata Rifqinizamy.
“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” sambung dia.
Rifqinizamy mengingatkan bahwa bagi anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tidak ada mekanisme penunjukan penjabat seperti halnya kepala daerah.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu, yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR RI,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
Tag: #komisi #jadikan #pemisahan #pemilu #nasional #daerah #bahan #pembahasan