KPK Duga Pendiri Indonesia Audit Watch Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar ponsel Sitorus berupaya menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Iskandar ponsel Sitorus sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/6/2026). “Saksi IHS hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Suap Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh untuk memastikan perbuatan Iskandar yang diduga menghambat proses penyidikan.
“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.
KPK sudah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo
Kemudian, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Baca juga: KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch Jadi Saksi Kasus Bea Cukai
Jaksa KPK telah mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.
Baca juga: Terdakwa Suap Bea Cukai Kesal: Saya Kasih Cukup Besar, yang Saya Dapat Masuk Penjara
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #duga #pendiri #indonesia #audit #watch #hambat #penyidikan #kasus #cukai