Kemendagri Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Wamendagri Bima Arya Sugiarto bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Gubernur Bali I Wayan Koster usai berkeliling wisma Praja IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
16:52
26 Juni 2025

Kemendagri Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut Kemendagri akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilihan umum nasional dan daerah.

"Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi," kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

Dia mengatakan, putusan tersebut perlu dipelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses revisi undang-undang pemilu.

"Kita pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kita letakkan dengan konteks revisi UU pemilu," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) atau pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersama Pilkada.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Tag:  #kemendagri #pelajari #putusan #soal #pemilu #nasional #daerah #dipisah

KOMENTAR