Larang Ekspor Pasir Laut yang Diteken Era Jokowi, Ini Pertimbangan MA
Petugas KKP berada di atas kapal penghisap pasir Yang Cheng 6, Jumat (11/10/2024). Kedua kapal berbendera Malaysia ini diamankan setelah diduga mencuri pasir laut Indonesia.(PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )
15:08
26 Juni 2025

Larang Ekspor Pasir Laut yang Diteken Era Jokowi, Ini Pertimbangan MA

- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin (2/6/2025).

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui beleid tersebut.

Sebagai informasi, PP 26/2023 diteken pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). PP tersebut resmi membuka keran ekspor pasir laut, setelah selama 20 tahun aktivitas tersebut dianggap ilegal.

Bertentangan dengan UU Kelautan

Adapun MA dalam pertimbangannya menyebut, PP 26/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara hierarki lebih tinggi kedudukan hukumnya.

"Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 UU Kelautan," bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.

Majelis hakim juga menilai, PP 26/2023 terbentuk bukan berdasarkan perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.

"Bahwa sesuai konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dapat diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 adalah termasuk jenis Peraturan Pemerintah yang dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," ujar MA.

Kerusakan Ekosistem Pesisir

Akibat pembentukan PP yang hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan, ekspor pasir laut berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir.

Pesisir utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat naiknya air laut dan abrasi menjadi salah satu yang dicontohkan MA terkait kerusakan ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terjadi, pemerintah justru melanggar tanggung jawab perlindungan lingkungan pesisir yang diatur dalam Pasal 56 UU Kelautan.

MA menjelaskan, Pasal 56 UU Kelautan mengatur ihwal penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

"Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023," tulis MA.

Pengabaian Pemerintah

Di samping itu, MA menilai kebijakan ekspor pasir laut dalam 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

Kebijakan ekspor pasir laut juga dipandang sebagai pengabaian pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir.

"Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014," ujar MA.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.

Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tag:  #larang #ekspor #pasir #laut #yang #diteken #jokowi #pertimbangan

KOMENTAR