



Jaksa Tanya Hasto soal 3 Langkah Loloskan Harun Masiku ke DPR
- Jaksa penuntut umum (JPU) dalam menanyakan soal tiga langkah meloloskan Harun Masiku ke DPR kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Pertanyaan soal tiga langkah itu disampaikan saat Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
JPU mengatakan tiga langkah untuk meloloskan Harun Masiku adalah menempuh jalur normatif dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), meminta caleg terpilih Riezky Aprilia untuk mundur, dan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada Riezky Aprilia.
Pertanyaan JPU itu berdasarkan kesaksian eks kader PDI-P, Saeful Bahri yang bertemu dengan Donny Try Istiqomah dan Harun Masiku.
"Apakah tiga cara yang disepakati oleh Donny dan Saeful Bahri ini ada dilaporkan kepada Saudara terdakwa pada waktu itu?" tanya jaksa, Kamis (26/6/2025).
"Sama sekali tidak, saya tidak tahu terhadap langkah-langkah itu," jawab Hasto.
Hasto pun menjawab tidak tahu terhadap tiga langkah untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR itu.
JPU pun kembali bertanya, soal Hasto yang mengetahui adanya pertemuan antara Saeful Bahri, Donny Try Istiqomah, dan Harun Masiku.
"Kemudian mengenai pertemuan mereka dengan Harun Masiku, apakah ada dilaporkan kepada saudara terdakwa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, maka saya jawab 'Ok sip' di situ. Saya tidak menanyakan pertemuan apa, hasilnya gimana," jawab Hasto.
Bertemu pada 2019
Dalam sidang tersebut, Hasto juga menjawab bagaimana pertemuannya dengan Harun Masiku yang hanya terjadi sekali. Pertemuan pertamanya itu terjadi ketika Harun Masiku ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P pada 2019.
Harun Masiku saat itu membawa biodatanya untuk mendaftar sebagai caleg di Kantor DPP PDI-P. Hasto pun mengatakan, partainya terbuka kepada siapapun yang ingin mendaftar sebagai caleg dari PDI-P.
"Yang bersangkutan datang ketemu saya kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka," ujar Hasto.
Kendati belum menjadi kader, Hasto menceritakan bahwa Harun Masiku sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDI-P.
"Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya, sebagai anggota PDIP. Jadi bukan sebagai kader PDIP," jawab Hasto.
Adapun dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag: #jaksa #tanya #hasto #soal #langkah #loloskan #harun #masiku