Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Tak Penuhi Panggilan KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. 
20:25
2 Februari 2024

Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Tak Penuhi Panggilan KPK

- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2/2024).

Seharusnya Muhdlor Ali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo dengan tersangka Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Sidoarjo.

"Sebagaimana agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik hari ini (2/2), saksi Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Namun, belum dapat dipastikan kapan pemanggilan ulang terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," imbuh Ali.

Tim penyidik KPK menggeledah sejumah lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan yang berakhir pada Selasa, 30 Januari 2024, KPK menggeledah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

Dari kegiatan itu, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik.

Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat.

Belum diketahui keterkaitan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus ini.

Namun, dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, disebutkan bahwa pemotongan dana insentif yang dilakukan Siska Wati digunakan di antaranya untuk kebutuhan Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana ini berasal dari dana insentif para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Pada tahun 2023, Siska Wati disinyalir mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp2,7 miliar.

Siska Wati kemudian dijerat Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.

Siska Wati bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya juga mencari keberadaan Ahmad Muhdlor Ali saat OTT. Namun, keberadaan Muhdlor tak diketahui.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #bupati #sidoarjo #muhdlor #penuhi #panggilan

KOMENTAR