



Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Juli
- Sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, di Pengadilan Singapura belum berakhir dan masih akan berlanjut bulan depan.
"Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli. Hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025)
Suryo mengatakan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos yang berlangsung tadi baru membahas tentang keberatan Paulus Tannos atas permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia.
"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos)," kata Suryo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Suryo mengatakan, Paulus Tannos tetap menolak untuk diekstradisi ke Indonesia dengan berbagai alasan.
Salah satunya, Tannos menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Singapura.
"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," ujarnya.
Suryo mengatakan, sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan pengacara Paulus Tannos.
Sebelumnya, Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, pada Senin (23/6/2025).
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Suryo Pratomo dalam siaran pers, Senin.
Suryo mengatakan, sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 hari, dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dia mengatakan, dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi.
Mereka nantinya wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.
Sementara itu, Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.
Suryo mengatakan, apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.
Tag: #tannos #tolak #ekstradisi #sidang #singapura #akan #lanjut #juli