



Paulus Tannos Ngotot Tolak Diekstradisi ke Indonesia
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo mengungkapkan bahwa tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos bersikukuh menolak diekstradisi ke Indonesia.
Suryo mengatakan, ada banyak alasan yang dikemukakan Paulus Tannos untuk menolak ekstradisi, salah satunya menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di Singapura
"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," kata Suryo kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Suryo pun menuturkan bahwa sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos belum berakhir.
Sidang ekstradisi Paulus Tannos yang berlangsung selama tiga hari terakhir baru membahas tentang keberatan Paulus Tannos atas permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia.
"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos)," kata dia.
Suryo juga menyampaikan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan oleh pengacara Paulus Tannos.
"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli, dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, pada Senin (23/6/2025).
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Suryo Pratomo dalam siaran pers, Senin.
Suryo menjelaskan bahwa sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama tiga hari, dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dia menambahkan bahwa dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi.
Mereka nantinya wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Sementara itu, Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," ujar Suryo.
Suryo menyatakan bahwa apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.
Tag: #paulus #tannos #ngotot #tolak #diekstradisi #indonesia