Eks Direktur Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Aharrys dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
16:18
25 Juni 2025

Eks Direktur Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Aharrys bersama tiga terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan lahan program DP 0 Rupiah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan putusan, yakni Indra dan terdakwa lain tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi," ujar hakim ketua Rios Rahmanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

"Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Rios.

Akibat perbuatannya yang merugikan negara, Indra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Namun, Indra tidak dihukum untuk membayar uang pengganti seperti tiga terdakwa lainnya.

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing, divonis 6 tahun penjara.

Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, dijatuhi 5 tahun penjara, dan Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo, selama 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Indra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rorotan bersama-sama terdakwa lain.

Mereka adalah Donald, Saut, Eko, dan eks Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Kasus pengadaan lahan di Rorotan ini hanya satu dari sekian perkara korupsi lainnya.

Yoory, dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda Sarana Jaya, telah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan di Pulogebang.

Yoory dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.

Ia juga dinyatakan bersalam dan dihukum 5 tahun dalam korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Tag:  #direktur #sarana #jaya #divonis #tahun #penjara #yang #memberatkan

KOMENTAR