Soal Korupsi Lahan Rp 0 Rupiah Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya
Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan(KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI )
14:58
25 Juni 2025

Soal Korupsi Lahan Rp 0 Rupiah Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya

- KPK melanjutkan pengusutan perkara korupsi pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang merugikan negara ratusan miliah rupiah dengan memeriksa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinantoan di sel.

"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).

Seperti diketahui, Yoory merupakan terpidana kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Eksekusi itu dilakukan Jaksa KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.


Selain pidana badan, Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini Yoory tidak dibebankan pidana pengganti karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi.

Namun, Yoory tetap dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Dalam perkara lahan Rorotan, KPK mencatat kerugian Negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar atau Rp223.852.761.192 yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tag:  #soal #korupsi #lahan #rupiah #rorotan #periksa #dirut #sarana #jaya

KOMENTAR